Kritik Harus Mencerahkan, Bukan Menghancurkan
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan pidana semata. Peristiwa ini menjadi cermin bahwa ruang demokrasi sedang menghadapi dua ancaman sekaligus: premanisme yang mengandalkan kekerasan dan kritik destruktif yang mengandalkan provokasi. Keduanya sama-sama berbahaya karena merusak kehidupan demokrasi yang sehat. Tidak ada ruang untuk membenarkan tindakan kekerasan. Apabila terbukti terjadi pengeroyokan, maka pelakunya harus diproses sesuai hukum. Negara tidak boleh tunduk pada cara-cara premanisme. Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Segala bentuk kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dan penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Namun, di sisi lain, masyarakat juga perlu berani mengatakan bahwa tidak semua kritik adalah bentuk perjuangan. Kritik kehilangan nilai moral ketika berubah menjadi fitnah, provokasi,...